Setelah
Pemilu 2019 ada salah satu pasangan calon yang keberatan dengan hasilnya.
Pasangan calon tersebut kemudian membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai
warga negara Indonesia, saya mengapresiasi langkah ini. Ini adalah langkah yang
benar menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Sampai
catatan ini saya buat, perselisihan ini belum kunjung selesai. Persidangan
masih terus dilakukan di gedung Mahkamah Konstitusi yang terletak di Jalan
Medan Merdeka Barat itu. Nah, setiap kali persidangan ini berlangsung, ada
banyak massa yang berkumpul di depannya. Massa pendukung salah satu calon
presiden itu ingin menyatakan pendapatnya alias unjuk rasa.
Menyatakan
pendapat adalah hak setiap warga negara. Namun, unjuk rasa tidak boleh
dilakukan seenaknya saja. Ada peraturan yang mengaturnya, termasuk
melaporkannya kepada pihak berwajib supaya dapat diantisipasi. Saya tidak tahu
apakah massa yang berunjuk rasa itu sudah melakukan semua prosedurnya atau
belum.
Yang
saya tahu, aksi mereka itu membuat ruas jalan yang biasa saya lewati ditutup.
Akibatnya arus lalu lintas dialihkan melalui jalan lain. Pengalihan arus lalu
lintas itu juga menimbulkan kemacetan yang laur biasa. Perjalanan yang biasanya
dapat ditempuh dalam waktu 1,5 jam harus dijalani selama 3 jam. Perlu waktu dua
kali lipatnya.
Saya
termasuk orang yang terkena imbas dari aksi ini. Perjalanan yang perlu waktu
lebih dari 3 jam itu membuat saya tiba di kantor pada saat menjelang makan
siang. Baru duduk-duduk sebentar, tibalah waktunya untuk makan siang. {ST}