Ana

Selasa, 18 Juni 2019

Kemacetan Karena Jalan yang Ditutup untuk Persidangan MK




            Setelah Pemilu 2019 ada salah satu pasangan calon yang keberatan dengan hasilnya. Pasangan calon tersebut kemudian membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai warga negara Indonesia, saya mengapresiasi langkah ini. Ini adalah langkah yang benar menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

            Sampai catatan ini saya buat, perselisihan ini belum kunjung selesai. Persidangan masih terus dilakukan di gedung Mahkamah Konstitusi yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat itu. Nah, setiap kali persidangan ini berlangsung, ada banyak massa yang berkumpul di depannya. Massa pendukung salah satu calon presiden itu ingin menyatakan pendapatnya alias unjuk rasa.

            Menyatakan pendapat adalah hak setiap warga negara. Namun, unjuk rasa tidak boleh dilakukan seenaknya saja. Ada peraturan yang mengaturnya, termasuk melaporkannya kepada pihak berwajib supaya dapat diantisipasi. Saya tidak tahu apakah massa yang berunjuk rasa itu sudah melakukan semua prosedurnya atau belum.

            Yang saya tahu, aksi mereka itu membuat ruas jalan yang biasa saya lewati ditutup. Akibatnya arus lalu lintas dialihkan melalui jalan lain. Pengalihan arus lalu lintas itu juga menimbulkan kemacetan yang laur biasa. Perjalanan yang biasanya dapat ditempuh dalam waktu 1,5 jam harus dijalani selama 3 jam. Perlu waktu dua kali lipatnya.

            Saya termasuk orang yang terkena imbas dari aksi ini. Perjalanan yang perlu waktu lebih dari 3 jam itu membuat saya tiba di kantor pada saat menjelang makan siang. Baru duduk-duduk sebentar, tibalah waktunya untuk makan siang. {ST}

Popular Posts

Isi blog ini