Bagaimana sebenarnya
menulis ibu kota Kalimantan Tengah? Palangkaraya atau Palangka Raya? Satu kata
atau dua kata?
Saya menuliskannya Palangkaraya, 1 kata tanpa spasi. Berkali-kali saya
mendapat komentar bahkan protes terkait penulisan nama kota Palangkaraya. Nama
kota yang satu ini memang sangat sering muncul di blog saya. Itu karena saya
pernah menjadi penduduk kota ini bertahun-tahun yang lalu.
“Masa nulis nama kota
tempat dibesarkan salah?” kira-kira begitu komentar yang membuat saya pernah agak kesal.
Sekarang, sih, saya
sudah tidak kesal lagi. Itu saya memiliki alasan yang kuat untuk menggunakan
kata Palangkaraya, 1 kata tanpa spasi. Saya akan membagikannya di blog ini.
Jadi, kalau ada yang komentar lagi, tinggal kasih tautan blog ini. Beres.
Secara penyebutannya,
Palangkaraya dan Palangka Raya terdengar sama saja, tidak ada bedanya. Bagi
beberapa orang, tidak ada masalah dengan hal ini. Namun bagi beberapa orang
lainnya, spasi di tengah frase itu membuat perbedaan.
Spasi itu menjadi masalah besar bila dikaitkan dengan sejarah pemilihan
nama itu yang memang terdiri dari 2 unsur. Palangka artinya sebuah tempat suci
dari langit ke-7 dalam kepercayaan Kaharingan. Raya artinya besar. Pemilihan
nama itu tentu dimaksudkan supaya kota ini menjadi kota yang suci dan besar. Menyatukannya menjadi 1 kata dianggap
mengurangi maksud dan arti kota tersebut.
Ada beberapa alasan yang membuat saya tetap menggunakan penulisan
Palangkaraya tanpa spasi.
- Kaidah Bahasa
Indonesia tentang penulisan nama geografi (toponimi). Nama geografi, khususnya nama kota di Indonesia telah dibakukan. Pusat
Bahasa bekerja sama dengan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
Nasional (disingkat Bakosurtanal)
telah menetapkan pembakuan ini. Pembakuan ini sangat penting untuk tata letak
dan juga untuk alamat kirim. Pada prinsipnya, nama geografi yang terdiri dari 2
kata ditulis serangkai, kecuali ada kata yang menunjukkan arah mata angin atau
waktu. Contohnya: Jayawijaya, Banyuwangi, Pematangsiantar, Balikpapan, dan…
Palangkaraya. Yang menunjukkan arah mata angin misalnya Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dll.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Kalimantan
Tengah. Pada pasal 2 disebutkan bahwa ibu kota Kalimantan Tengah adalah
Palangkaraya.
- Daftar Tajuk Nama Geografi Indonesia
yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional RI Tahun 2014. Dalam buku ini
tertera nama-nama geografi di Indonesia. Pada halaman 71 tertera nama
Palangkaraya, bukan Palangka Raya. Tentunya ini mengacu pada kaidah bahasa
Indonesia tentang penulisan nama geografi.
Sebagai warga negara yang berniat
menjadi WNI yang baik, tentunya saya mengikuti kaidah dan undang-undang yang
berlaku di Indonesia. Peniadaan spasi itu bukan berarti saya mengingkari
cita-cita pendiri kota yang awalnya adalah sebuah desa bernama Pahandut itu.
Saya memahami benar cita-citanya dan berniat turut mewujudkannya walau tidak
lagi menjadi penghuni resmi kota itu.
Bapak
Tjilik Riwut, salah satu tokoh pendiri Kalimantan Tengah, adalah orang yang
juga membangun Palangkaraya. Ia adalah orang yang sangat mencintai NKRI.
Tentunya ia juga akan mengikuti kaidah dan undang-undang yang berlaku. Apabila ada kesalahan, tentunya dapat diperbaiki sesuai prosedurnya, tidak serta-merta diubah menurut selera. {ST}