Ada 2
kali pilkada di Jakarta pada tahun 2017, yaitu tanggal 15 Februari dan 19 April
2017. Sebenarnya yang kedua itu adalah pilkada putaran kedua. Saya mengikuti
keduanya karena memiliki hak pilih untuk kedua peristiwa demokrasi itu.
Dari kedua pilkada
itu, ada 1 hal yang sama dan membuat saya heran. Saat hendak memberikan suara,
para pemilih tidak dimintai tanda identitas. Hanya cukup dengan membawa
formulir yang saya lupa apa namanya. Sudah itu saja.
“Gak perlu KTP?”
tanya saya menegaskan.
“Enggak perlu. Yang
ini aja cukup,” jawab petugasnya.
Saya dan adik saya
memandang hal itu adalah hal yang aneh. Memeriksa identitas seseorang dengan
tanda identitasnya bukanlah sesuatu yang susah dilakukan. Hal itu sebenarnya
juga sudah umum dilakukan. Misalnya saja saat melakukan transaksi di bank dan
pada saat akan naik pesawat. Saya yakin warga juga tidak keberatan kalau sampai
identitasnya diperiksa dulu sebelum memberikan suara.
Formulir tulisan
tangan tanpa identifikasi lebih lanjut membuka peluang untuk curang. Siapa saja
yang datang membawa formulir itu dianggap berhak untuk memilih. Padahal belum
tentu orang yang membawa formulir itu adalah orang yang namanya tertera di
situ. Semoga saja hal ini akan diperbaiki suatu saat nanti. {ST}