Ana

Selasa, 20 Agustus 2019

Kebijakan Nomor Pelat Ganjil Genap Jakarta yang Diperluas




            Pada pertengahan bulan Agustus 2019, Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk memperluas wilayah kendaraan dengan ketentuan ganjil genap. Ketentuan nomor pelat kendaraan ganjil di tanggal ganjil dan nomor pelat kendaraan genap di tanggal genap ini dikenal dengan GAGE.
            Perluasan wilayah GAGE ini sampai di daerah sekitar tempat tinggal saya. Keluarga dan teman-teman saya banyak yang merasa keberatan dengan ketentuan ini. Saya cukup keberatan tetapi tidak sampai bersungut-sungut. Saya tidak terlalu merasakannya karena sekarang saya tidak menyetir kendaraan sendiri. Saya lebih sering menggunakan kendaraan umum.
            Peraturan GAGE ini masih terus dievaluasi. Ada yang mengatakan peraturan ini tidak terlalu menyelesaikan masalah kemacetan dan polusi di Jakarta. Namun, ada juga yang berpendapat lebih penting usaha dulu daripada pasrah aja.
            Peraturan ini juga membuat peluang banyak orang jatuh dalam pencobaan. Entah ada berapa banyak orang yang memiliki pelat nomor palsu, ada yang memiliki nomor ganjil dan nomor genap. Kejadian yang ketahuan dan menjadi berita sudah banyak.
            Sebagai pengguna kendaraan pribadi yang beralih menjadi pengguna kendaraan umum, menurut saya kunciny adalah nyamannya kendaraan umum. Apabila kendaraan umum aman, nyaman, dan tepat waktu, tentunya akan lebih banyak orang yang beralih menggunakannya. Polusi udara akan berkurang karena berkurangnya jumlah kendaraan. Nah, kendaran umum ini juga yang tidak terlalu benyak menimbulkan polusi. Sehingga dengan sekali melangkah, dapat menguraikan masalah kemacetan sekalian mengurangi polusi.
            Kalau kendaraan umum semakin nyaman dan nyaman, kendaraan pribadi hanya digunakan sebagai kendaraan khusus  yang digunakan dalam kesempatan khusus. Kegiatan sehari-harinya cukup menggunakan kendaraan umum. {ST}

Popular Posts

Isi blog ini