Ana

Kamis, 20 April 2017

Tidak Perlu Tanda Identitas Saat Memilih


            Ada 2 kali pilkada di Jakarta pada tahun 2017, yaitu tanggal 15 Februari dan 19 April 2017. Sebenarnya yang kedua itu adalah pilkada putaran kedua. Saya mengikuti keduanya karena memiliki hak pilih untuk kedua peristiwa demokrasi itu.
Dari kedua pilkada itu, ada 1 hal yang sama dan membuat saya heran. Saat hendak memberikan suara, para pemilih tidak dimintai tanda identitas. Hanya cukup dengan membawa formulir yang saya lupa apa namanya. Sudah itu saja.
“Gak perlu KTP?” tanya saya menegaskan.
“Enggak perlu. Yang ini aja cukup,” jawab petugasnya.
Saya dan adik saya memandang hal itu adalah hal yang aneh. Memeriksa identitas seseorang dengan tanda identitasnya bukanlah sesuatu yang susah dilakukan. Hal itu sebenarnya juga sudah umum dilakukan. Misalnya saja saat melakukan transaksi di bank dan pada saat akan naik pesawat. Saya yakin warga juga tidak keberatan kalau sampai identitasnya diperiksa dulu sebelum memberikan suara.
Formulir tulisan tangan tanpa identifikasi lebih lanjut membuka peluang untuk curang. Siapa saja yang datang membawa formulir itu dianggap berhak untuk memilih. Padahal belum tentu orang yang membawa formulir itu adalah orang yang namanya tertera di situ. Semoga saja hal ini akan diperbaiki suatu saat nanti. {ST}

Popular Posts

Isi blog ini