Pemerintah DKI Jakarta membuat
peraturan baru untuk mengatasi kemacetan di jalan-jalan protokol DKI Jakarta.
Sistem baru ini memberlakukan nomor kendaraan ganjil dan genap. Kendaraan nomor
ganjil hanya boleh lewat di tanggal ganjil. Kendaraan nomor genap hanya boleh
lewat di tanggal genap. Sistem ini menggantikan sistem 3 in 1 yang telah
dijalankan bertahun-tahun.
Peraturan ini diujicobakan mulai
tanggal 27 Juli 2016. Sosialisasinya menggunakan berbagai media termasuk media
sosial. Akan tetapi tetap saja banyak orang yang belum tahu tentang peraturan
ini. Apalagi hari itu adalah hari Rabu, hari di tengah minggu. Nanggung banget.
Pagi hari itu kebetulan rute perjalanan
saya ke daerah sana. Saya nebeng adik saya melewati Jalan Sudirman dan kemudian
turun di Halte Tosari. Dari halte ini, saya bisa melihat beberapa polisi yang
berjaga-jaga di mulut jalan yang akan memasuki Jalan Sudirman. Pada pemantauan
saya itu, cukup banyak kendaraan yang dihentikan. Penghentian itu tidak lama.
Hanya dalam hitungan detik, kendaraan yang dihentikan itu sudah diizinkan untuk
berjalan kembali.
Dari siaran radio yang saya
dengarkan pagi harinya, hari pertama itu memang ada banyak polisi yang turun ke
jalan. Mereka memberikan brosur dan juga memberitahukan secara lisan tentang
peraturan baru itu. Peraturan ini baru berjalan secara efektif setelah uji coba
berhasil.
Peraturan nomor ganjil genap ini
cukup merepotkan bagi pengguna transportasi online.
Pengguna harus memberi perhatian lebih pada nomor kendaraan yang akan
digunakan. Pemilihan kendaraan ini harus dikerjakan manual. Apabila yang muncul
nomor kendaraan genap pada tanggal ganjil, harus dibatalkan. Demikian pula
sebaliknya. {ST}