Ana

Senin, 08 Agustus 2016

Nomor Mobil Ganjil Genap





            Pemerintah DKI Jakarta membuat peraturan baru untuk mengatasi kemacetan di jalan-jalan protokol DKI Jakarta. Sistem baru ini memberlakukan nomor kendaraan ganjil dan genap. Kendaraan nomor ganjil hanya boleh lewat di tanggal ganjil. Kendaraan nomor genap hanya boleh lewat di tanggal genap. Sistem ini menggantikan sistem 3 in 1 yang telah dijalankan bertahun-tahun.
            Peraturan ini diujicobakan mulai tanggal 27 Juli 2016. Sosialisasinya menggunakan berbagai media termasuk media sosial. Akan tetapi tetap saja banyak orang yang belum tahu tentang peraturan ini. Apalagi hari itu adalah hari Rabu, hari di tengah minggu. Nanggung banget.
            Pagi hari itu kebetulan rute perjalanan saya ke daerah sana. Saya nebeng adik saya melewati Jalan Sudirman dan kemudian turun di Halte Tosari. Dari halte ini, saya bisa melihat beberapa polisi yang berjaga-jaga di mulut jalan yang akan memasuki Jalan Sudirman. Pada pemantauan saya itu, cukup banyak kendaraan yang dihentikan. Penghentian itu tidak lama. Hanya dalam hitungan detik, kendaraan yang dihentikan itu sudah diizinkan untuk berjalan kembali.

            Dari siaran radio yang saya dengarkan pagi harinya, hari pertama itu memang ada banyak polisi yang turun ke jalan. Mereka memberikan brosur dan juga memberitahukan secara lisan tentang peraturan baru itu. Peraturan ini baru berjalan secara efektif setelah uji coba berhasil.
            Peraturan nomor ganjil genap ini cukup merepotkan bagi pengguna transportasi online. Pengguna harus memberi perhatian lebih pada nomor kendaraan yang akan digunakan. Pemilihan kendaraan ini harus dikerjakan manual. Apabila yang muncul nomor kendaraan genap pada tanggal ganjil, harus dibatalkan. Demikian pula sebaliknya. {ST}

Popular Posts

Isi blog ini