Kendaraan
yang parkir di depan pintu pagar atau ruko kadang-kadang menyebalkan
pemiliknya. Apalagi kalau tempat itu adalah tempat usaha dan orang yang parkir
tidak bermaksud menjadi pelanggan. Saya bisa maklum kalau orang akan menjadi
jengkel.
Saya
dan adik-adik saya juga pernah jengkel pada tetangga (atau kenalannya tetangga)
yang suka memarkir mobilnya di depan rumah kami. Yang membuat jengkel karena di
rumah tetangga itu masih ada space untuk
parkir. Selain itu, tamu-tamu yang mau ke rumah kami harus mencari tempat
parkir yang agak jauh karena space di
depan rumah kami sudah ada yang menempati. Itu saja parkirnya tidak di depan
pintu pagar.
Terbayang bagaimana jadinya
kalau ada orang yang parkir di depan pintu. Tak heran bila ada banyak larangan
parkir di depan pintu. Larangan itu kadang-kadang berupa tulisan yang dibuat
sendiri, ada juga yang dibeli. Tulisan “dilarang parkir di depan pintu” memang
ada yang menjual. Rupanya larangan itu dipandang sebagai peluang bisnis bagi
beberapa orang.
Melihat dan membaca tulisan
“dilarang parkir di depan pintu” adalah hal yang biasa, apalagi di Jakarta.
Saya dapat menemukannya hampir di seluruh penjuru kota. Mulai dari rumah
tinggal mewah, sampai di tempat yang agak kumuh. Kadang-kadang dilengkapi
dengan keterangan “ada anjing galak”. Yang istimewa salah yang saya temukan di
sebuah jalan rute berangkat kerja ini, “dilarang palkir”. Iya benar, pake huruf
L. Palkir. Istimewa, kan? {ST}
Catatan:
Tulisan ini sebenarnya ada fotonya, tetapi belum ditemukan.