Dini
hari tanggal 29 April 2015 adalah akhir kehidupan dari beberapa narapidana yang
menghadapi hukuman mati. Namun beberapa saat sebelum mereka digiring untuk
ditembak, ada 1 orang yang dilepaskan. Hukuman mati untuk Mary Jane Veloso
ditunda.
Keputusan
penundaan itu kabarnya diambil oleh pimpinan tertinggi negeri ini, Presiden
Joko Widodo. Dasarnya adalah permintaan resmi dari Filipina karena adanya
pengakuan dari orang yang mempekerjakan Mary Jane untuk membawa narkotika ke
Jogja. Kesaksian Mary Jane diperlukan untuk mengungkap kasus itu.
Keputusan
penundaan ini membuat nyawa Mary Jane terselamatkan untuk sementara. Berita itu
membuat banyak orang gembira dan lega. Saya sendiri cukup lega. Saya berhaap
semoga saja bukti baru ini bisa melepaskan Mary Jane dari hukuman mati yang
dijatuhkan padanya.
Kelegaan
banyak pihak itu sepertinya hendak diredam pemerintah dengan pemberitaan resmi
kalau hukuman mati itu tidak dibatalkan, hanya ditunda. Bila proses menjadi
saksi telah berakhir, maka hukuman mati tetap akan dijalankan. Kali ini saya
tidak terlalu banyak komentar lagi. Semua orang nantinya juga akan mati. Baik
Mary Jane maupun para eksekutornya. {ST}