Syarat:
- Pada tanggal 9 juli 2014 menjalankan tugas di tempat lain.
- Menjalani rawat inap. Berlaku juga untuk keluarga yang mendampingi.
- Menjalani tahanan di rutan atau LP
- Tugas belajar
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
Prosedur:
- Melapor ke PPS asal untuk mendapatkan formulir A5 dengan menunjukkan KTP atau bukti identitas lain. Selambatnya 3 hari sebelum 9 Juli 2014.
- Melapor ke PPS tempat memilih dengan menunjukkan KTP atau bukti identitas lain serta formulir A5 dari PPS asal.
- Jika sulit mendapatkan A5 dari PPS asal, pemilih bisa meminta A5 dari KPUD tempat memilih. Selambatnya 10 hari sebelum 9 Juli 2014.
- Melapor ke KPPS tempat memilih selambatnya 3 hari sebelum 9 Juli 2014.
- Pada 9 Juli 2014 menunjukkan A5 dan KTP asli atau bukti identitas lain di TPS tempat memilih.
Sumber:
kompas